Berita Terkait UKPBJ Kabupaten Ciamis
Ciamis, 20 Februari 2025, Menindaklanjuti Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana mengamanatkan bahwa batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut. sehingga perlu dilakukan proses input data Rencana Umum Pengadaan (RUP) seluruh OPD lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis pada aplikasi SiRUP
Sehubungan dengan hal tersebut, UKPBJ Kabupaten Ciamis mulai tanggal 17-19 Februari 2025 melaksanakan Bimbingan Teknis Input Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP secara terintegrasi dengan SIPD-RI Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Pelatihan LPSE Kabupaten Ciamis di jalan Jenderal Sudirman NO. 220 Ciamis.
Pada Tahun 2025 ini juga untuk pertama kalinya dilaksanakan Bimtek input Data RUP melalui Integrasi SIPD-RI secara langsung ke Puskesmas lingkup Kabupaten Ciamis. pada tahun-tahun sebelumnya, Puskesmas masih berada pada Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, namun pada Tahun 2025 ini Puskesmas memiliki Satker masing-masing sehingga terpisah dari Satker Dinas Kesehatan dalam hal Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa nya melalui Aplikasi SIRUP.
Hal ini akan lebih memudahkan dalam hal pengawasan terkait pemenuhan pengumuman RUP 100% paling lambat 31 Maret 2025 dikarenakan data RUP sudah ada di satker masing-masing puskesmas, tidak lagi di satker Dinas Kesehatan kabupaten Ciamis.